STRUKTUR ORGANISASI
PT PEGADAIAN (PERSERO) TBK
Kumala Chandra Lukita
23215756
4EB22
Penjelasan:
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Pemegang kekuasaan tertinggi
di dalam Perseroan Terbatas dan pemegang segala kewenangan yang tidak
diserahkan Dewan Komisaris dan Direksi.
- Dewan Pengawas Syariah
Mengamati dan mengawasi operasional lembaga
keuangan syariah dan produk-produknya agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan
syariat Islam.
- Dewan Komisaris
Melakukan pengawasan terhadap
pengurusan Perusahaan yang dilakukan oleh Direksi serta memberikan nasihat
berkenaan dengan kebijakan Direksi dalam menjalankan perusahaan.
- Komite Audit
membantu Dewan Komisaris,
dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris, dengan tujuan
membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas monitoring, evaluasi, supervisi, dan pengawasan terhadap
pengelolaan Perseroan.
- Komite Manajemen Risiko
Mendukung pelaksanaan tugas
dan tanggung jawab Dewan Komisaris terkait penerapan dan pengawasan manajemen
risiko pada perusahaan.
- Direktur Utama
Sebagai koordinator,
komunikator, pengambil keputusan, pemimpin, pengelola dan eksekutor dalam menjalankan
dan memimpin perusahaan Perseroan Terbatas.
- Sekretariat Perusahaan
Pejabat penghubung (liaison officer) dan dapat ditugaskan oleh Direksi untuk menatausahakan serta menyimpan dokumen, tidak terbatas pada Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus, dan risalah rapat Direksi maupun RUPS/RPB.
- Direktur Produk
Memastikan tercapainya hasil
produksi sesuai dengan rencana perusahaan baik dalam hal kualitas, kuantitas,
dan waktu penyelesaiannya dengan menggunakan sumber daya secara optimal.
- Direktur Operasi dan Pemasaran
Mengoordinir penyusunan dan penerapan Rencana Kerja
dan Anggaran Perusahaan (RKAP), serta membuat,
merumuskan, menyusun, dan menetapkan konsep penjualan dan promosi ke
arah pertumbuhan dan perkembangan perusahaan.
- Direktur Manajemen Aset
Mengelola aset untuk mencapai
keuntungan terbesar dan proses monitoring
dan pemeliharaan sarana sistem, dengan tujuan memberikan layanan terbaik kepada
pengguna.
- Direktur Keuangan
Membantu perencanaan bisnis
dan pengambilan keputusan dengan memberi nasihat keuangan yang sesuai
- Direktur TI
Bertanggungjawab pada kesiapan dan ketersediaan
sistem komputer dan aplikasi, serta mengimplementasikan kebijakan prosedur TI,
termasuk kebijakan keamanan TI.
- Direktur SDM dan Hukum
Mendesain organisasi, mengatur para staf,
bertanggung jawab atas penilaian kinerja para karyawan, mengatur sistem reward atau penghargaan, serta
bertanggung jawab dalam mengembangkan potensi para karyawan.
- Satuan Pengawas Internal
Melakukan pengawasan dan
pengendalian internal dalam rangka membantu direktur untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan,
dan pengaruh lingkungan sosial sekitarnya (social
responsibility) dalam menyelenggarakan bisnis sehat untuk mencapai Good Corporate Governance (GCG).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar