Kamis, 11 Oktober 2018

STRUKTUR ORGANISASI
PT PEGADAIAN (PERSERO) TBK

Kumala Chandra Lukita
23215756
4EB22


Penjelasan:
  • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Pemegang kekuasaan tertinggi di dalam Perseroan Terbatas dan pemegang segala kewenangan yang tidak diserahkan Dewan Komisaris dan Direksi.
  • Dewan Pengawas Syariah

Mengamati dan mengawasi operasional lembaga keuangan syariah dan produk-produknya agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat Islam.
  • Dewan Komisaris

Melakukan pengawasan terhadap pengurusan Perusahaan yang dilakukan oleh Direksi serta memberikan nasihat berkenaan dengan kebijakan Direksi dalam menjalankan perusahaan.
  • Komite Audit

membantu Dewan Komisaris, dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris, dengan tujuan membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas monitoring, evaluasi, supervisi, dan pengawasan terhadap pengelolaan Perseroan.
  • Komite Manajemen Risiko

Mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris terkait penerapan dan pengawasan manajemen risiko pada perusahaan.
  • Direktur Utama

Sebagai koordinator, komunikator, pengambil keputusan, pemimpin, pengelola dan eksekutor dalam menjalankan dan memimpin perusahaan Perseroan Terbatas.
  • Sekretariat Perusahaan

Pejabat penghubung (liaison officer) dan dapat ditugaskan oleh Direksi untuk menatausahakan serta menyimpan dokumen, tidak terbatas pada Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus, dan risalah rapat Direksi maupun RUPS/RPB.
  • Direktur Produk

Memastikan tercapainya hasil produksi sesuai dengan rencana perusahaan baik dalam hal kualitas, kuantitas, dan waktu penyelesaiannya dengan menggunakan sumber daya secara optimal.
  • Direktur Operasi dan Pemasaran

Mengoordinir penyusunan dan penerapan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), serta membuat, merumuskan, menyusun, dan menetapkan konsep penjualan dan promosi ke arah pertumbuhan dan perkembangan perusahaan.
  • Direktur Manajemen Aset

Mengelola aset untuk mencapai keuntungan terbesar dan proses monitoring dan pemeliharaan sarana sistem, dengan tujuan memberikan layanan terbaik kepada pengguna.
  • Direktur Keuangan

Membantu perencanaan bisnis dan pengambilan keputusan dengan memberi nasihat keuangan yang sesuai
  • Direktur TI

Bertanggungjawab pada kesiapan dan ketersediaan sistem komputer dan aplikasi, serta mengimplementasikan kebijakan prosedur TI, termasuk kebijakan keamanan TI.
  • Direktur SDM dan Hukum

Mendesain organisasi, mengatur para staf, bertanggung jawab atas penilaian kinerja para karyawan, mengatur sistem reward atau penghargaan, serta bertanggung jawab dalam mengembangkan potensi para karyawan.
  • Satuan Pengawas Internal

Melakukan pengawasan dan pengendalian internal dalam rangka membantu direktur  untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan pengaruh lingkungan sosial sekitarnya (social responsibility) dalam menyelenggarakan bisnis sehat untuk mencapai Good Corporate Governance (GCG).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar