Kamis, 11 Mei 2017

Kumala Chandra L.
23215756
2EB22
Tugas Mata Kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Bank Mandiri Ungkap Kronologi Pembobolan Uang Ratusan Miliar Rupiah



PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menjadi salah satu dari 7 bank yang kena apes lantaran dibobol nasabahnya. Selain Bank Mandiri, ada juga Bank Muamalat, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), HSBC, Commonwealth, dan QNB Kesawan. Kerugian ratusan miliar diderita tujuh bank nasional tersebut. Bank Mandiri sendiri mencatat kerugian hingga Rp 200 miliar oleh nasabahnya yang diketahui adalah Harry Suganda (HS), pemilik dari PT Rockit Aldeway, yang merupakan nasabah Bank Mandiri.

Sebelumnya, Bank Mandiri telah melaporkan Harry Suganda sebagai key person PT Rockit Aldeway ke kepolisian terkait dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan dan pencucian uang.

Saat ini, Harry Suganda sudah ditahan Bareskrim Polri. Kasus pembobolan bank ini terjadi selama kurun waktu Maret-Desember 2015. Pada Februari 2017, Bareskrim menangkap para pelaku.

"Kita memang melaporkan langsung debitur nakal ini. Data-data sudah menunjukkan itu," kata Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas kepada kumparan, Kamis (9/3).

Rohan mencoba mengungkapkan kronologis jebolnya uang ratusan miliar tersebut. Semua berawal di tahun 2015. Saat itu, Harry Suganda sebagai pemilik PT Rockit Aldeway mengajukan pinjaman kepada Bank Mandiri sebesar Rp 250 miliar yang dibayarkan secara bertahap. Pinjaman ini akan dipakai perseroan untuk ekspansi usaha di bidang batu-batu split untuk disuplai ke perusahaan pengolahan tambang.

Pinjaman pertama cair sebesar Rp 5 miliar untuk modal usaha. Selanjutnya pinjaman cair secara bertahap hingga mencapai Rp 250 miliar. Bank Mandiri memberi kepercayaan kepada perusahaan tersebut lantaran sudah melalui cek dan ricek. Dalam sistem BI checking juga aman, di mana diketahui BI checking merupakan salah satu acuan untuk mengetahui sejauh mana si calon debitur bersih dari masalah kredit macet.

Awalnya, memang pembayaran berjalan lancar sampai akhirnya lama kelamaan, Harry Sugandi ini sering berkelit ketika dimintai pembayaran. Setelah ditelusuri, ternyata uang yang dipinjam ini tidak dipakai untuk keperluan perusahaan. Total kredit macet saat ini tinggal Rp 200 miliar.

Di tahun 2016, PT Rockit Aldeway mengajukan pailit ke Pengadilan Niaga. Di situlah, Bank Mandiri terus mencari tahu dan akhirnya melaporkan Harry Suganda ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan dan pencucian uang.

"Kita laporin, kita seret ke polisi. Awalnya kredit macet, setelah di-review ternyata memang ini orang nakal," jelas dia.


Hari ini, dalam jumpa pers di gedung sementara Bareskrim di KKP, Gambir, Jakarta, Kamis (9/3), Dir Tipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengungkapkan modus para pelaku.

HS yang merupakan representatif dari PT Rockit Aldeway dan D, manajer representatif sebuah bank melakukan kerja sama mengakali kredit.

"Tersangka HS mengatasnamakan PT Rockit Aldeway mengajukan kredit dengan purchase order (PO) palsu untuk mengajukan kredit ke 7 bank, yang mana bank tersebut terdiri dari bank milik pemerintah dan ada bank swasta," jelas Agung.

Agung juga mengatakan, HS mengajukan PO 10 perusahaan untuk pembelian batu split ke PT Rocklit untuk meyakinkan bank-bank tersebut. Belakangan setelah kasusnya masuk ke meja polisi, PO itu bodong.

"Namun, setelah diverifikasi, ternyata PO tersebut fiktif," tambah Agung.
Tapi dengan bermodal PO fiktif itu, 7 bank tertipu. D yang juga salah satu pegawai bank mempengaruhi para verifikator pemberi kredit dari bank-bank tersebut. Total kredit yang disalurkan Rp 836 miliar.

"Kemudian modus yang dilakukan oleh kedua tersangka ini untuk membobolkan dana tersebut adalah dengan mempailitkan PT Rockit Aldeway, sehingga perusahaan tersebut dapat lolos dari kewajiban untuk melunasi kredit tersebut," jelas Agung.


Tersangka D diduga melanggar Undang-Undang Perbankan Pasal 49 ayat 2. Sedangkan untuk tersangka HS, dikenakan pasal 263 dan 378 KUHP, dengan ancaman penjara 15 tahun.

sumber: http://kumparan.com/

Minggu, 15 Januari 2017

Nama            : Kumala Chandra Lukita
NPM              : 23215756
Kelas             : 2EB22
Mata Kuliah    : Ekonomi Koperasi
Tugas            : Wawancara Koperasi PRIMKOPTI JakSel
Narasumber   : Bapak Ahmad

A.   Sejarah Singkat KOPTI

PRIMKOPTI Jakarta Selatan didirikan tanggal 18 Mei 1979 dengan Badan Hukum No. 131/BH/PAD/KWK.9/VIII/1995 beralamat di Jl. Kalibata Tengah No. 8-9 dengan jumlah anggota pada tahun 2015 sebanyaj 1.044 orang.

Para pengrajin tahu tempe memiliki tujuan yang sama akan kebutuhan kedelai. Karena pada saat itu kedelai dijual oleh etnis Cina dan mereka bisa menaikkan harga kedelai sesuai kehendak mereka (secara sepihak tanpa berunding dengan pengrajin tahu tempe pribumi) hingga 3 kali lipat dari harga normal pada saat itu. Terdorong oleh hal demikian, para pengrajin lokal pun berpikir untuk bergabung di suatu lembaga yang sama (KPTJS) untuk belanja kebutuhan kedelai sendiri yang mana nantinya KPTJS berubah menjadi PRIMKOPTI.

B.    Tujuan KOPTI

KOPTI bertujuan sebagai wadah mengembangkan kesejahteraan pengrajin tahu tempe dan bahan makanan dari kedelai dan sejenisnya, dengan saling bahu membahu di dalam kegiatan sarana produksi, peningkatan produksi (kualitas dan kuantitas), manajemen administrasi, dan mengembangkan kesejahteraan masyarakat lingkungan, menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

C.    Pergantian Kepemimpinan Sejak Didirikannya KOPTI

Sejak awal didirikan telah disepakati untuk melakukan pergantian kepemimpinan setiap tiga tahun sekali, namun berubah menjadi lima tahun sekali sejak tahun 1980 hingga sekarang (2016).

D.   Struktur Organisasi (Badan Pengurus dan Pengawas Periode 2016 – 2020)

1)        Badan Pengurus
1)    Ketua              : Tohari S.
2)    Wakil Ketua  : H. Sutaryo
3)    Sekretaris     : Ahmad Saikhu
4)    Bendahara    : Abdul Hamid

2)        Badan Pengawas
1)    Ketua              : H. Tjasbari
2)    Sekretaris     : Safari
3)    Anggota         :Dwi Turnanto

E.    Kendala yang Dihadapi

Adanya gerakan G30S/PKI yang dipelopori oleh kaum komunis membuat para pengrajin lokal ragu untuk bergabung dengan KOPTI karena merasa takut bahwa KOPTI merupakan organisasi terlarang oleh G30S/PKI. Namun setelah mendapat penjelasan dan sosialisasi mengenai tujuan dan bergerak dalam bidang apa, akhirnya sedikit demi sedikit para pengrajin mulai ikut bergabung bersama KOPTI.

F.    Kerugian yang Pernaah Dialami

    Pada tahun 1998 terjadi krisis moneter sehingga banyak koperasi diambil alih oleh Bulog. Setelah krisis berakhir, koperasi-koperasi tersebut lepas dari Bulog dan muncullah perdagangan bebas. Namun selepas dari Bulog, banyak koperasi yang tumbang. Namun di tengah kondisi seperti itu, KOPTI JakSel tetap berusaha bertahan dan berupaya untuk mencari kedelai sendiri dengan memanfaatkan semaksimal mungkin modal yang tersedia.

G.   Produk yang Dihasilkan

KOPTI hanya berfokus pada produksi tahu dan tempe, bahkan lebih banyak pengrajin yang menghasilkan tempe. Untuk produk olahan lain seperti susu kedelai atau tauco hanya produk rumah tangga yang sifatnya mikro dan tidak diproduksi secara resmi.

H.   Kegiatan yang Dilakukan untuk Karyawan dan Masyarakat Sekitar

Setiap tahun selalu diadakan kegiatan refreshing sekaligus hiburan untuk para karyawan. Sementara untuk masyarakat sekitar, KOPTI berperan serta untuk memberi bantuan atau pinjaman kepada masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan tertentu, seperti maulid Nabi Muhammad SAW.

I.      Kegiatan Ekspor Impor

Untuk sejauh ini KOPTI masih melakukan impor dari importir kedelai dan belum bisa melakukan ekspor.

J.     Syarat Bergabung dengan KOPTI

1)        Harus seorang pengrajin tahu/tempe dengan pengalaman min. 1 tahun
2)        Menyertakan foto kopi KTP DKI dan KK
3)        Membayar simpanan pokok dan wajib @ Rp341.000,-
4)        Jika sekali mengundurkan diri, maka tidak bisa mengajukan diri kembali untuk menjadi anggota

K.    Prestasi yang Dicapai
             
             1)         Koperasi Teladan Utama Tingkat Nasional Tahun 1987
             2)         Koperasi Teladan Utama Tingkat Nasional Tahun 1988
             3)         Koperasi Teladan Utama Tingkat Nasional Tahun 1989
             4)         Koperasi Teladan Utama Tingkat Nasional Tahun 1990
             5)         Koperasi Teladan Utama Tingkat Nasional Tahun 1991
             6)         Koperasi Teladan Utama Tingkat Nasional Tahun 1992
             7)         Koperasi Teladan Utama Tingkat Nasional Tahun 1993
             8)         Koperasi Teladan Utama Tingkat Nasional Tahun 1994
             9)         Koperasi Teladan Utama Tingkat Nasional Tahun 1995
             10)     Koperasi Berprestasi Tahun 2011 Kelompok Koperasi Produsen
            11)     Koperasi Berprestasi Tahun 2015

L.     Bidang Usaha
         
        1)      Unit Perdagangan: Penyaluran kedelai dan pengadaan mesin tahu/tempe, kompor, tahang, dan dandang          stainless steel untuk anggota
        2)      Unit Usaha Perkreditan: Kredit modal kerja dan kredit investasi
        3)      Unit Usaha Jasa: Sewa rumah, gedung, dan tempat parkir