Kumala Chandra L.
23215756
2EB22
Tugas Mata Kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Bank Mandiri
Ungkap Kronologi Pembobolan Uang Ratusan Miliar Rupiah
PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menjadi
salah satu dari 7 bank yang kena apes lantaran dibobol nasabahnya. Selain Bank
Mandiri, ada juga Bank Muamalat, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), HSBC,
Commonwealth, dan QNB Kesawan. Kerugian ratusan miliar diderita tujuh bank
nasional tersebut. Bank Mandiri sendiri mencatat kerugian hingga Rp 200 miliar
oleh nasabahnya yang diketahui adalah Harry Suganda (HS), pemilik dari PT
Rockit Aldeway, yang merupakan nasabah Bank Mandiri.
Sebelumnya, Bank Mandiri telah
melaporkan Harry Suganda sebagai key person PT Rockit Aldeway ke
kepolisian terkait dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan dan pencucian uang.
Saat ini, Harry Suganda sudah
ditahan Bareskrim Polri. Kasus pembobolan bank ini terjadi selama kurun waktu
Maret-Desember 2015. Pada Februari 2017, Bareskrim menangkap para pelaku.
"Kita memang melaporkan
langsung debitur nakal ini. Data-data sudah menunjukkan itu," kata
Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas kepada kumparan, Kamis
(9/3).
Rohan mencoba mengungkapkan
kronologis jebolnya uang ratusan miliar tersebut. Semua berawal di tahun 2015.
Saat itu, Harry Suganda sebagai pemilik PT Rockit Aldeway mengajukan pinjaman
kepada Bank Mandiri sebesar Rp 250 miliar yang dibayarkan secara bertahap.
Pinjaman ini akan dipakai perseroan untuk ekspansi usaha di bidang batu-batu
split untuk disuplai ke perusahaan pengolahan tambang.
Pinjaman pertama cair sebesar Rp 5
miliar untuk modal usaha. Selanjutnya pinjaman cair secara bertahap hingga
mencapai Rp 250 miliar. Bank Mandiri memberi kepercayaan kepada perusahaan
tersebut lantaran sudah melalui cek dan ricek. Dalam sistem BI checking juga
aman, di mana diketahui BI checking merupakan salah satu acuan untuk
mengetahui sejauh mana si calon debitur bersih dari masalah kredit macet.
Awalnya, memang pembayaran berjalan
lancar sampai akhirnya lama kelamaan, Harry Sugandi ini sering berkelit ketika
dimintai pembayaran. Setelah ditelusuri, ternyata uang yang dipinjam ini tidak
dipakai untuk keperluan perusahaan. Total kredit macet saat ini tinggal Rp 200
miliar.
Di tahun 2016, PT Rockit Aldeway
mengajukan pailit ke Pengadilan Niaga. Di situlah, Bank Mandiri terus mencari
tahu dan akhirnya melaporkan Harry Suganda ke pihak kepolisian atas dugaan
tindak pidana penipuan, pemalsuan dan pencucian uang.
"Kita laporin, kita seret ke
polisi. Awalnya kredit macet, setelah di-review ternyata memang ini
orang nakal," jelas dia.
Hari ini, dalam jumpa pers di gedung
sementara Bareskrim di KKP, Gambir, Jakarta, Kamis (9/3), Dir Tipid Eksus
Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengungkapkan modus para pelaku.
HS yang merupakan representatif dari
PT Rockit Aldeway dan D, manajer representatif sebuah bank melakukan kerja sama
mengakali kredit.
"Tersangka HS mengatasnamakan
PT Rockit Aldeway mengajukan kredit dengan purchase order (PO) palsu
untuk mengajukan kredit ke 7 bank, yang mana bank tersebut terdiri dari bank
milik pemerintah dan ada bank swasta," jelas Agung.
Agung juga mengatakan, HS mengajukan
PO 10 perusahaan untuk pembelian batu split ke PT Rocklit untuk meyakinkan
bank-bank tersebut. Belakangan setelah kasusnya masuk ke meja polisi, PO itu
bodong.
"Namun, setelah diverifikasi,
ternyata PO tersebut fiktif," tambah Agung.
Tapi dengan bermodal PO fiktif itu,
7 bank tertipu. D yang juga salah satu pegawai bank mempengaruhi para
verifikator pemberi kredit dari bank-bank tersebut. Total kredit yang
disalurkan Rp 836 miliar.
"Kemudian modus yang dilakukan
oleh kedua tersangka ini untuk membobolkan dana tersebut adalah dengan
mempailitkan PT Rockit Aldeway, sehingga perusahaan tersebut dapat lolos dari
kewajiban untuk melunasi kredit tersebut," jelas Agung.
Tersangka D diduga melanggar
Undang-Undang Perbankan Pasal 49 ayat 2. Sedangkan untuk tersangka HS,
dikenakan pasal 263 dan 378 KUHP, dengan ancaman penjara 15 tahun.
sumber: http://kumparan.com/